Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan pengamanan bagi jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Langkah antisipatif itu diambil usai rumah ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu yang menangani kasus tersebut terbakar dan diduga sebagai bentuk teror.
"Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi, saya juga sampaikan tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 11 November 2025.
Asep mengatakan jaksa dalam kasus itu juga mendapat pengamanan dari tim internal KPK. Lembaga antikorupsi itu juga mendukung pihak kepolisian menyelidiki insiden tersebut.
"Kalau rumahnya itu nggak ada yang di sana. Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK," ujarnya.
Adapun kasus dugaan suap proyek jalan itu menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dia disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Hakim Khamozaro Waruhh dalam persidangan kasus tersebut sempat meminta jaksa KPK untum menghadirkan Bobby Nasution di persidangan.
Bobby diminta dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dasar hukum terkait pergeseran anggaran APBD 2025 yang digunakan dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juli 2025. Selain Topan Obaja Ginting, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.