Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Paulus Tannos. KPK akan menyiapkan jawaban resmi sebagai pihak termohon.
"Sebagai pihak termohon, KPK tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025)
Budi menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan," tegasnya.
Budi mengatakan bahwa KPK meyakini meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
Menurutnya, penegakan hukum oleh KPK tak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang.
"Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan penangkapannya oleh KPK.
Gugatan terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 10 November 2025 mendatang.
"Klarifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 lalu.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Paulus pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus berhasil ditangkap di Singapura pada awal 2025. Hanya saja, Paulus Tannos tak bisa langsung dibawa pulang ke Indonesia, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait proses ekstradisi.