• Info DPR

Legislator Dorong Investigasi Dugaan Aqua dari Sumur Bor

M. Habib Saifullah | Minggu, 26/10/2025 12:15 WIB
Legislator Dorong Investigasi Dugaan Aqua dari Sumur Bor Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendorong adanya investigasi imbas temuan sumber air kemesan merek Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan.

Menurut dia, temuan ini berpotensi menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama menganai hak rakyat sebagaimana konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

"Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat," kata Rivqy dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Diketahui, temuan ini mencuat usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam video yang diunggah dalam akun youtubenya, terungkap bahwa sumber air yang digunakan bukan dari mata air pegunungan melainkan dari sumur bor atau air tanah.

"Kalau air bawah tanah berapa kedalamannya?" tanya Dedi.

"132 meter yang sumber empat," kata pekerja tersebut.

Perbincangan KDM dengan karyawan pabrik air mineral ini kemudian viral di media sosial. Banyak yang kaget tentang asal usul air mineral yang dipromosikan berasal dari mata air pegunungan ternyata dari bawah tanah.

"Dikira oleh saya airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan kan," kata Dedi.

Lebih lanjut, ia mengatakan komisi VI DPR yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen itu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Di antaranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.

"Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Rivqy.