Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion (Foto: DPR)
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini menyusul gaduhnya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendapati produk air kemasan Aqua, yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Serta, perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.
“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” kata Mafirion, di, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Mafiron juga menilai praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu juga, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” tegas Mafirion.
Melalui Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.
“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” dia menambahkan.
Tak hanya itu, Mafirion juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.
“Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,” bebernya.
Dengan demikian, Politisi Dapil Riau ini mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.
“Integritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,” pungkasnya