• Info DPR

Komisi III DPR: Hak Beribadah Dijamin Negara

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 23/10/2025 22:15 WIB
Komisi III DPR: Hak Beribadah Dijamin Negara Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka (Foto: DPR)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menerima audiensi dari perwakilan warga yang tinggal di Perumahan Vasana dan Neo Vasana Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/10).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini merupakan tindak lanjut dari RDPU sebelumnya per 16 Oktober 2025, di mana PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Ia mengingatkan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses warga terhadap tempat ibadah.

“Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif. Kalau Bapak terapkan dengan cara yang menurut saya sangat kaku seperti ini berbahaya Pak, masyarakat nanti akan marah. Karena ini terkait dengan yang tadi saya sampaikan, (yaitu) kebebasan masyarakat untuk beribadah,” ujar Martin dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, direksi pengembang, dan perwakilan warga tersebut. 

Martin menambahkan, praktik serupa pernah terjadi di daerah lain di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan, tanpa menimbulkan konflik sosial. Ia berharap solusi yang diambil di Bekasi dapat mencontoh pendekatan inklusif tersebut.

“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini, karena sangat sensitif terkait dengan kebebasan masyarakat dalam memeluk agama,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Sementara itu, Adang Daradjatun Anggota Komisi III yang lain juga menyoroti bahwa penyelesaian masalah warga dan pengembang harus mengedepankan tiga prinsip utama hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Ia menilai pendekatan yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan masyarakat.

“Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat,” ujar Adang.

Politisi Fraksi PKS tersebut juga mengingatkan agar konflik semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi memperuncing persoalan sosial di kemudian hari. “Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang,” pungkasnya.