JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Adapun saksi yang dimaksud ialah tiga notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari, untuk mendalami proses awal jual beli lahan untuk JTTS.
"Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo; Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M. Rizal Sutjipto.
Kemudian, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen; dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
KPK telah menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto sejak 6 Agustus 2025. Sementara, KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka Iskandar Zulkarnaen lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
KPK mengungkapkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.
Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.