JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengusulkan perlu ada hak dalam perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas.
“Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam Undang-Undang MD3, tapi Polri tidak. Padahal yang paling riskan berbenturan dengan penjahat adalah Polri. Ada anggota yang dibacok, meninggal, atau cacat seumur hidup. Sudah saatnya kita pikirkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Endang seperti diberitakan dpr.go.id, Rabu (8/10/2025).
Hak imunitas atau jaminan hukum bagi anggota Polri sebagaimana diatur bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan.
Ia menilai selama ini perhatian terhadap anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas masih bersifat kebijakan internal pimpinan, belum menjadi jaminan resmi negara. Karena itu, Endang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), aspek perlindungan bagi aparat penegak hukum juga dipertimbangkan.
Selain itu, Endang juga menyampaikan pesan yang diterima Komisi III DPR RI dari Ombudsman RI, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Beberapa laporan masyarakat menyoroti proses hukum yang berjalan lambat, serta adanya dugaan praktik kekerasan dan intimidasi dalam penanganan perkara.
“Kami yakin di NTB hal-hal seperti itu tidak terjadi. Namun, pesan dari Ombudsman ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi. Tolong proses hukum dijalankan sesuai dengan KUHAP, peraturan Kapolri, juklak, dan juknis yang menjadi pedoman,” jelasnya.