JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan dunia internasional harus bertindak nyata dalam menghentikan genosida di Palestina dan segera mewujudkan kemerdekaan negara tersebut.
“Data resmi menunjukkan lebih dari 67.000 warga Palestina tewas. Hampir semuanya adalah warga sipil, termasuk lebih dari 20.000 anak-anak," kata Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
"Sebanyak 2.700 keluarga musnah seluruhnya dan ratusan tenaga medis serta jurnalis menjadi korban kebrutalan militer Israel. Ini bukan lagi konflik. Ini adalah genosida sistematis,” kata Sukamta lagi.
Politikus PKS ini mengatakan, berdasarkan laporan otoritas Palestina, lebih dari 160.000 ton bahan peledak dijatuhkan oleh Israel di Gaza. Selain itu, sebanyak 94 persen rumah sakit di Gaza dibom dan hampir 9 persen rumah warga musnah.
Sukamta juga menyebutkan bahwa lebih dari 90.000 anak di Gaza kini menderita malnutrisi akut dan generasi muda Palestina kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dia menjelaskan, tindakan Israel di Gaza melanggar berbagai hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dan Piagam PBB Pasal 1 dan 55 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta larangan atas penghancuran massal terhadap penduduk sipil.
Maka dari itu ia mendesak dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk bersatu menjatuhkan sanksi nyata terhadap Israel dan menyeret para pelaku kejahatan perang ke pengadilan internasional.
“Kita menyaksikan penghancuran sistematis atas masa depan Palestina. Tapi sejarah membuktikan penindasan tak pernah bisa memadamkan semangat kemerdekaan. Saya dan umat manusia di seluruh dunia yakin Palestina akan merdeka, cepat atau lambat,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah diplomatik lebih tegas karena sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
“Indonesia harus memimpin upaya internasional untuk penghentian total agresi, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta pengakuan penuh atas negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota,” jelas Sukamta.