JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sunardi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri Rusmini, Staf PT Fresh Galang Mandiri Rindana Khoirunisa, dan Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama Sumijan.
PT Fresh Galang Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, salah satu bidangnya adalah konsultan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Beralamat di Umbulharjo, Yogyakarta.
Sedangkan PT Patrari Jaya Utama juga beralamat di Yogyakarta, merupakan perusahaan independen yang menyediakan jasa pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar.
Sementara, Noel selaku Wamenaker diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka ialah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.