JAKARTA - Putra dari Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ilham yang juga pakar penerbangan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 14.00 WIB. Dia mengaku dipanggil KPK terkait pengembalian mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saya di sini dipanggil karena upaya mengembalikan mobil, itu saja," ujar Ilham pada Selasa, 30 September 2025.
Dia berjanji akan memberikan keterangan lengkap setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya, bukan sekarang. Jadi, lebih ke berita acara dan sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ilham Habibie sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Rabu, 3 September 2025.
Saat itu, Ilham menjelaskan kronologi transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil. Dia membenarkan mobil tersebut milik ayahnya.
"Tahun lalu saya panggil Pak Ridwan Kamil ke rumah, bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga kita mau tarik tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar," ujar Ilham usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 September 2025.
Ilham bilang harga jual mobil tersebut senilai Rp2,6 miliar dan baru dibayar Rp1,3 miliar. Namun, proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena penyidikan perkara ini oleh KPK.
"Tidak lama kemudian, ada KPK, kita kan enggak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," imbuhnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi Bank BJB.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).