• Info DPR

Anggota DPR Harap KUHP Mampu Selamatkan Negara

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 28/09/2025 20:56 WIB
Anggota DPR Harap KUHP Mampu Selamatkan Negara Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengajak seluruh mitra kerja Komisi III untuk bersama-sama menggali cara agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mampu menyelamatkan negara, baik dari sisi pendapatan, keuangan, maupun kemaslahatan masyarakat.

“Ayo kita gali cara kita untuk membuat KUHAP ini menyelamatkan negara kita. Menyelamatkan pendapatan negara, menyelamatkan keuangan negara, dan menyelamatkan kita semua,” kata Hinca dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Dalam kunjungan Kerja Komisi III DPR RI  di Padang, Jumat (26/9), Hinca menekankan, pembahasan KUHAP tidak sekadar membaca pasal-pasal, tetapi juga harus berangkat dari pengalaman yang telah dilalui selama lebih dari 40 tahun berlakunya KUHAP.

“Saya ingin mengajak (berdasarkan) pengalaman yang sudah kita lewati. Misalnya Ibu Kajati, Pak Gatot, Pak Budi, semua punya pengalaman panjang dengan KUHAP. Dari sana kita bisa lihat kelemahannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan narkotika yang menurutnya telah merugikan negara, termasuk kasus keterlibatan aparat dalam operasi di Malaysia.

“Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita. Jelas itu. Sikap politik kami jelas, jangan untuk narkoba. Kita enggak mau kalah,” ujar Hinca.

Selain narkoba, Hinca juga menyoroti praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak sumber daya alam sekaligus merugikan ekonomi negara. Ia menyebut, Indonesia memiliki 2.741 lokasi tambang ilegal yang melibatkan jutaan pekerja.

“Nangkapin pendulang emas (ilegal) menurut saya bukan sekadar menyalahi hukum, tapi dosa itu lah. Karena itu KUHAP harus bisa menjawab tantangan besar ini,” katanya.

Dalam forum tersebut, Hinca menyoroti pula lemahnya eksekusi putusan pengadilan, termasuk dalam perkara perdata dan agama seperti perceraian. Ia mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

“Negara hukum melekat di Presiden untuk mewujudkan keadilan. Dia harus memastikan sampai putusan itu dieksekusi,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Hinca mendorong seluruh mitra Komisi III, baik Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan, untuk membentuk tim kajian reformasi KUHAP secara serius.

“Kalau kita hanya bicara pasal, koma, titik, hasilnya akan sia-sia. Ini adalah era emas kita untuk memperbaiki KUHAP. Kalau bukan sekarang, mungkin harus menunggu 50 tahun lagi,” tutup Hinca.