JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp54 miliar terkait dugaan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Kamis, 25 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang itu merupakan tambahan dari uang yang sebelumnya telah disita KPK, yakni sebesar Rp11 miliar.
"Uang-uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani. Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar dari salah satu vendor tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Budi mengatakan penyitaan uang dari vendor itu sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan Tim Penyidik KPK.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal," jata Budi.
Oleh karena itu, KPK juga meminta kepada vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang.
"KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Kemudian, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang juga mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.