• News

Eks Bupati Situbondo Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan di Dinas PUPR

M. Habib Saifullah | Rabu, 24/09/2025 20:05 WIB
Eks Bupati Situbondo Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan di Dinas PUPR Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Karna Suwandi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya pada Selasa, 23 September 2025.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Untuk diketahui, Karna sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Selain Karna, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Karna Suwandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

Karna Suwandi diduga menerima uang investasi atau ijon sebesar Rp 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.