• News

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewa

Budi Wiryawan | Senin, 22/09/2025 11:15 WIB
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewa Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada hari ini, Senin, 22 September 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," kata Budi dalam keterangannya.

Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadiran Sudewo diketahui ketika ia sedang menukar identitas diri di bagian resepsionis.

Sudewo yang mengenakan batik lengan panjang itu kemudian mendapatkan ID berwarna merah yang menandakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Kendati begitu, KPK belum memberikan penjelasan terkait materi yang akan didalami penyidik. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada 27 Agustus 2025. Saat itu Sudewo didalami perihal aliran uang dalam kasus korupsi proyek DJKA kepada Sudewo.

“Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Budi beberapa waktu lalu.

“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” sambungnya.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus ini. Aliran uang kepada Sudewo itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sementara itu Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.