• Info DPR

Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Budi Wiryawan | Kamis, 18/09/2025 19:05 WIB
Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Gedung DPR-RI,MPR-RI,DPD-RI

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Hal tersebut sebagaimana diutarakan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," kata dia.

RUU Polri sendiri diketahui merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Bob mengungkapkan, RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.

Menurut dia, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.

Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.

Bob menekankan, pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.

Pada Kamis ini, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas yang akan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.