• Info DPR

Pimpinan Baleg Pastikan RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 18/09/2025 17:55 WIB
Pimpinan Baleg Pastikan RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: fraksi gerindra

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menyentuh kepentingan publik dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satunya adalah RUU Transportasi Online.

“Transportasi online masuk ke 2026, prioritas 2026, ya nggak mungkin lagi kan kalau tidak masuk. Selain itu, ada juga RUU Pelindungan Pekerja Lepas dan RUU Pekerja Platform,” ujar Bobdalam keterangan tertulis, Kamis (18/9).

Keterangan tersebut disampaikannya usai Baleg DPR RI menggelar rapat pleno bersama para pimpinan komisi untuk membahas Prolegnas Prioritas 2025–2026 di Ruang Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9). Agenda rapat difokuskan pada evaluasi Prolegnas 2025, usulan prioritas 2026, serta sinkronisasi Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, percepatan pembahasan Prolegnas dilakukan lebih awal dari biasanya. Bila sebelumnya penetapan prioritas dilakukan pada November, kali ini diputuskan pada September.

“Awalnya direncanakan bulan November, tapi karena ada beberapa target yang perlu dievaluasi, akhirnya disepakati bersama Menteri Hukum minggu lalu untuk dimajukan menjadi bulan ini,” jelasnya.

Selain agenda 2026, Baleg juga memastikan RUU Perampasan Aset akan diprioritaskan pada 2025, mengingat urgensinya dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dari masing-masing komisi, sejumlah usulan disampaikan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pentingnya RUU Hak Cipta. Menurutnya, regulasi ini mendesak untuk diperbarui demi menjawab aspirasi seniman, pemusik, dan komunitas kreatif.

“Selain RUU Hak Cipta, ada tiga usulan bersama pemerintah untuk 2026, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi,” kata Andreas.

Dari Komisi II, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengajukan revisi beberapa regulasi politik dan pemerintahan, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3. “Kami usulkan ini sebagai prioritas 2026 agar sistem politik dan demokrasi kita bisa lebih adaptif terhadap tantangan ke depan,” kata Aria.

Komisi III mendorong masuknya RUU Jabatan Hakim, di samping melaporkan progres pembahasan RUU KUHAP. Sementara Komisi IV menyampaikan dua revisi RUU yang siap dituntaskan pada 2025, yakni UU Pangan dan UU Kehutanan, serta mengusulkan dua tambahan untuk 2026, yaitu revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta revisi UU Kelautan.

Komisi VII melaporkan bahwa RUU Kepariwisataan telah selesai dibahas dengan 1.500 DIM rampung disepakati, sehingga siap dibawa ke paripurna untuk disahkan. Komisi ini juga menambahkan usulan RUU Perindustrian ke dalam Prolegnas.

Komisi X menyoroti urgensi revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah, revisi akan dilakukan dengan metode kodifikasi agar selaras dengan regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, maupun UU Pesantren.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan 17 usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Pengelolaan Ruang Udara, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Desain Industri, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Dengan berbagai usulan yang masuk, Baleg DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan regulasi yang mendesak dan agenda jangka panjang pembangunan hukum nasional.