• News

Dirjen PHU Kemenag Kembali Diperiksa KPK Hari ini

M. Habib Saifullah | Kamis, 18/09/2025 15:35 WIB
Dirjen PHU Kemenag Kembali Diperiksa KPK Hari ini Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.

JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/9/2025) hari ini.

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaam korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL," kata Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi, Hilman sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 10.22 WIB. Namun, KPK belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada Hilman.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi atas nama Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Sebelumnya KPK telah memeriksa Hilman Latief selama 10 jam pada Senin, 8 September 2025. Pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan karena proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Ditjen PHU Kemenag.

KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, pembagian kuota diatur 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ketentuan itu kemudian berubah setelah terbit peraturan menteri atau Surat Keputusan (SK) Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan pembagian 50 persen–50 persen.

Penyimpangan tidak berhenti pada kebijakan saja. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada oknum Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tersebut.

Oleh karena itu, KPK sedang mendalami apakah usulan pembagian kuota itu datang dari bawah (travel agent) dengan imbalan tertentu atau merupakan arahan dari oknum pejabat Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.