• News

DPR RI-Kementrans Sepakat Lahan Transmigrasi Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

M. Habib Saifullah | Rabu, 17/09/2025 12:50 WIB
DPR RI-Kementrans Sepakat Lahan Transmigrasi Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan Mentrans M. Iftitah Sulaiman dan Wamentrans Viva Yoga Mauladi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI (Foto: Humas Kementrans)

JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Komisi V DPR RI sepakat agar seluruh lahan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan dan taman nasional.

Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025), yang turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wamentrans Viva Yoga Mauladi, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, dan 48 anggota Komisi V.

"Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional," kata Wamentrans.

Untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

"Kesepakatan antara Komisi V dan dua kementerian di atas sesuai dengan UU MD3 mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak," kata Wamen Viva Yoga.

Diketahui, selama ini Kementrans dan Kemendes PDT memiliki masalah yang sama yakni adanya lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada dalam kawasan hutan atau taman nasional sehingga terjadi tumpang tindih status lahan.

Untuk mempercepat realisasi membebaskan lahan transmigrasi dan keberadaan desa dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemendes PDT untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan invetarisasi data dan verifikasi lapangan, dari berapa banyak dan luas lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional.

Dari data Kementrans jumlah bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan mencapai 17.655 bidang yang tersebar di 85 lokasi.

"Paling banyak di Maluku Utara ada 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman," kata wamentrans.