Kementrans menegaskan penyalahgunaan lahan transmigrasi tak boleh terulang kembali, karena program transmigrasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kementrans dan Komisi V DPR RI sepakat agar seluruh lahan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan dan taman nasional.
Kemendes PDTT berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan kegiatan yang termasuk ke dalam major project food estate ini.
Beban penyelesaian kasus pertanahan transmigrasi hingga saat ini mencapai 319 Kasus
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 23 tahun 2019 menjadi semacam prosedur yang memberikan kepastian hukum sekaitan dengan lahan transmigrasi