• Info DPR

Pemerintah Diminta Hati-hati Usulkan RUU Kewarganegaraan Ganda

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 15/09/2025 20:15 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Usulkan RUU Kewarganegaraan Ganda Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah hati-hati dalam mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas 2025.

Bukan tanpa alasan, menurut Firman Soebagyo, hal itu lantaran RUU ini nantinya mengatur perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan aau kewarganegaraan ganda.

"Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu," kata Firman dalam keterangan resminya, Senin (15/9).

Menurut Firman, DPR akan melihat seperti apa draf rancangan dari RUU tersebut.

"Ini kan masih baru usulan perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut. Kita lihat seperti apa subtansi dalam undang-undang itu," kata dia.

Kendati begitu, politisi senior Partai Golkar itu menegaskan pada prinsipnya DPR akan membahas usulan tersebut kalau memang baik untuk Indonesia. 

"Kan baru usulan. Saya kira masih jauh lah kan masih menjadi usulan dari Pemerintah. Namun diliat dulu positif dan negatifnya apa," tegas legislator dapil Jateng III ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keinginan pemerintah untuk mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas. Alasannya, karena marak kasus WNI ilegal di negara lain. 

Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI.

"Pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan," kata Supratman.