JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) memperbanyak Pos Bantuan Hukum di seluruh daerah. Hal itu agar masyarakat dapat merasakan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Permintaan itu diutarakan Sugiat Santoso dalam rapat membahas anggaran dengan Kemenkum di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Politikus Gerindra itu menerangkan, Pos Bantuan Hukum merupakan organisasi bantuan hukum resmi yang dimiliki pemerintah. Pos tersebut seharusnya berada di seluruh desa yang untuk memberikan layanan hukum secara mudah dan terjangkau.
Namun demikian, lanjut Sugiat, nyatanya tidak semua wilayah memiliki Pos Bantuan Hukum. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi perhatian Komisi XIII dan harus ditanggapi serius oleh Kementerian Hukum.
"Kemarin kita kunjungan kerja spesifik Komisi 13 ke beberapa daerah. Itu kanwil-kanwil hukum keluhannya sama bahwa ada keterbatasan anggaran untuk membentuk organisasi bantuan hukum atau pos bantuan hukum," kata Sugiat.
Kini, Kementerian Hukum tengah menyusun anggaran untuk direalisasikan pada tahun 2026 mendatang. Dia berharap anggaran tersebut dapat memfasilitasi pengadaan Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia.