JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris mengatakan pihaknya mendorong agar penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berjalan secara konsisten demi menjaga kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Haris dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang digelar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2025). Menurutnya, kunjungan ini bertujuan melibatkan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai UMK atau Upah Minimum Regional (UMR).
“Komisi IX DPR RI sangat berharap bahwa perhatian para pengusaha dan tentu juga kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa memperhatikan kesejahteraan pekerja atau buruh memberikan upah minimum secara baik. Kami juga berharap agar pemerintah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada apalagi Kabupaten Semarang ini merupakan tempat dimana cukup banyak perusahaan yang tumbuh dan berkembang di sini. Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dinas Ketenagakerjaannya melakukan supervisi, pemantauan dengan baik," kata Haris dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Selain itu, ia menambahkan, Kabupaten Semarang yang memiliki banyak perusahaan berkembang membutuhkan pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan yang sudah maupun belum melaksanakan ketentuan upah minimum dapat terdata dengan jelas.
“Dimana dengan cara seperti itu, akan mendapatkan data, mendapatkan gambaran perusahaan mana yang sudah menyelenggarakan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan baik dan mana yang belum. Bagi yang belum, di edukasi dengan sebaik-baiknya sehingga mereka semua bisa memecahkan buruh dengan baik dan memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada mereka semuanya,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Legislator Dapil Jawa Tengah ini juga menilai, iklim politik yang aman dan kondusif di Kabupaten Semarang. Hal ini menjadi potensi besar untuk menarik investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kemudian juga, kami juga mendorong agar Kabupaten Semarang ini semakin kondusif bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan. Apalagi tentu dengan kondisi politik yang relatif aman dan damai di sini, ini potensi yang luar biasa dan tentu dengan semakin banyak perusahaan pasti akan berdampak ekonomi yang sangat baik di daerah Kabupaten Semarang ini," ujarnya.
Selain itu, Ia menyinggung pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses pembahasan harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, APINDO, hingga tokoh masyarakat.
“Sehingga, produk Undang-Undang ini betul-betul mencerminkan aspirasi dan keinginan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Haris.
Kendati demikian, ia juga menekankan, disparitas upah selama ini menjadi salah satu penyebab urbanisasi ke wilayah Jabodetabek. Jika UMK lebih seimbang, laju urbanisasi dapat ditekan dan pembangunan akan berlangsung lebih merata di seluruh Indonesia.
“kalau Upah Minimum Regional (UMR) itu berimbang atau seimbang, maka ini juga akan bisa menahan laju urbanisasi. Tentu dengan demikian juga berdampak pada pembangunan yang lebih seimbang di negara kita di Indonesia ini,” pungkasnya.