• News

KPK Periksa Tjandra Limanjaya Terkait Dugaan Suap IUP Kaltim

M. Habib Saifullah | Jum'at, 12/09/2025 12:45 WIB
KPK Periksa Tjandra Limanjaya Terkait Dugaan Suap IUP Kaltim Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Tjandra Limanjaya dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL (Karyawan Swasta)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, pada tahun 2023, Tjandra Limanjaya merupakan pemilik PT Kayan Hydro Energy (KHE). Dia pernah dianugerahi gelar kehormatan oleh Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kalimantan Timur yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.

Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sementara tersangka Dayang Donna dan Rudy Ong sudah dilakukan penahanan.

KPK menyebut sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia dengan potensi besar yang berkontribusi pada devisa negara, penciptaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi melalui ekspor komoditas seperti nikel maupun batubara.

Dengan potensi besar tersebut, pada sektor pertambangan dibutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Satu di antaranya melalui perizinan ketat yang menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan agar pemanfaatan sumber daya mineral berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019, tercatat ada 2.517 Izin Usaha Pertambanga xxszaz saudara Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugeng.

Dalam proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kalimantan Timur, Rudy Ong bersama Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas yang bersangkutan.

Rudy Ong ingin bertanya langsung kepada Awang Faroek perihal permasalahan izin perusahaannya yang lain.

Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

“Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC (Iwan Chandra) yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim) untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan BPPM-PTSP Kaltim.

Setelah pengajuan diterima BPPM-PTSP, Iwan Chandra kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim Markus Taruk Allo dan uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Masih di bulan Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang merupakan anak dari Awang Faroek untuk nyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Satu bulan berikutnya, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

“Saudara DDW (Dayang Donna) mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC (Iwan Chandra) telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun saudara DDW m pecahan dolar singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna),” kata Asep.