• News

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada

M. Habib Saifullah | Kamis, 11/09/2025 19:45 WIB
KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggunakan dana non-budgeter dari pengadaan iklan Bank BJB untuk keperluan di Pilkada Jakarta.

“Termasuk sedang kita dalami ke mana lagi digunakan untuk apalagi, termasuk apakah digunakan untuk keperluan politik dan lain-lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Asep mengatakan, KPK terus mengusut aliran uang dari Bank BJB yang diduga digunakan Ridwan Kamil melalui pemeriksaan saksi.

Saksi yang telah diperiksa, di antaranya selebgram Lisa Mariana dan putra Presiden Ke-3 RI BJ Habibie yakni Ilham Akbar Habibie.

“Jadi aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir saudara RK itu, tadi kan kita panggil, kita minta keterangan pak IH, kemudian Mbak LM,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menduga Ridwan Kamil meminta dana non-budgeter Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan komisaris dan direktur utama Bank BJB memang menyediakan dana untuk kegiatan non-budgeter, salah satunya diminta oleh pejabat di Pemprov Jawa Barat.

“Bagaimana saudara RK (Ridwan Kamil) bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Bank Jabar (BJB) ini, itu salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

“Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini. Jadi uangnya seperti itu,” sambungnya.

Sementara saat ditanya soal pemanggilan Ridwan Kamil, KPK mengatakan masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Penyidik masih menelusuri aliran dana non-budgeter tersebut.

"Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu. Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya," ucap dia.

Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).