• Info DPR

Pimpinan Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Lebih Pas Dibahas Komisi III DPR

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 09/09/2025 23:26 WIB
Pimpinan Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Lebih Pas Dibahas Komisi III DPR Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri (Istimewa)

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan Baleg DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR RI.

Iman Sukri yang Politikus PKB ini menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Sebelumnya Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas, dan usulan itu telah disetujui oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat evaluasi Prolegnas DPR tersebut.

Iman Sukri menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembahasan dilakukan di Komisi III DPR. Kata dia, Baleg DPR saat ini sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman.

Legislator Dapil Jatim VII ini menjelaskan, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Karenanya, DPR RI dinilai perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," demikian Iman Sukri.

Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan.