JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa 9 September 2025.
Rumah tersebut disita penyidik dari salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
KPK menduga rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Namun, Budi tidak mengungkapkan identitas orang tersebut.
"Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," imbuhnya.
Sebelum ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita KPK. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK juga baru saja menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.
KPK tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Kata dia, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," tutur Budi beberapa waktu lalu.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," sambungnya
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.
KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.