JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania pada Selasa (9/9/2025) besok.
Dayang Donna bakal diperiksa atas kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
"Pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Dari ketiga nama tersebut, KPK baru menahan tersangka Rudy Ong yang pada Kamis, 21 Agustus 2025 yang sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.
Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 IUP di Kalimantan Timur.
Uang tersebut diberikan Rudy kepada Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
Kasus yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.