JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Saksi dimaksud atas nama Chandra Setiawan alias Iwan Chandra selaku swasta. Dia disebut sebagai kolega Sugeng, seorang makelar tambang di Samarinda.
Iwan diduga membantu tersangka sekaligusnKomisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dalam mengurus perpanjangan IUP kepada eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (almarhum).
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Budi tidak menhelaskan materi pemeriksaan terhadap Iwan. Hal itu baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Dari ketiga nama tersebut, KPK baru menahan tersangka Rudy Ong yang pada Kamis, 21 Agustus 2025 yang sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.
Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.