JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp6,039 triliun senada dan akan digunakan untuk percepatan arah kebijakan pembangunan kehutanan.
“Salah satunya meliputi perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, termasuk rehabilitasi hutan dan pengendalian kebakaran,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Langkah berikutnya adalah penguasaan hutan yang berkeadilan, dengan memberikan akses kelola masyarakat serta penertiban izin; dan pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, melalui pengembangan agroforestry, multi usaha kehutanan, dan hilirisasi produk hutan.
“Selanjutnya, implementasi One Map Policy untuk mengurangi konflik lahan; dan digitalisasi layanan kehutanan sebagai bagian dari modernisasi tata kelola,” ujar dia.
Dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, Kementerian Kehutanan memperkirakan akan mampu mendorong serapan investasi hingga Rp21 triliun, menyerap lebih dari 400 ribu tenaga kerja, serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 15 persen dari sektor kehutanan.
Adapun anggaran Rp6,039 triliun ini mengalami peningkatan sebesar Rp1,105 triliun dibandingkan Pagu Indikatif 2026.
Menhut mengatakan, tambahan anggaran akan digunakan untuk pemenuhan belanja pegawai sebesar Rp628,8 miliar; dan belanja non-operasional sebesar Rp477,1 miliar.
“Ini untuk mendukung program prioritas Presiden, antara lain Agroforestry (Perpres 12/2025), penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekosistem (Perpres 5/2025), rehabilitasi hutan, operasi pemadaman kebakaran hutan, serta penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri,” kata dia.
Hasil Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 pun akan diteruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI meminta agar program kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2026 lebih berfokus pada upaya menjaga kelestarian, perlindungan, dan pengamanan hutan, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hutan berkelanjutan. (ANT)