Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyelundupan satwa liar ke luar negeri harus dibaca sebagai ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia.
Kemenhut melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan penyegelan terhadap 80 hektare areal bekas terbakar yang berada di kawasan hutan produksi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT PML di Sumatera Selatan.