JAKARTA – DPR RI melakukan sejumlah Langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan publik terkait 17+8. Di antaranya menghentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan ke luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan.
Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025).
Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.
“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Berikut 17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025:
Tugas Presiden Prabowo
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas Ketua Umum Partai Politik
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang. Berikut tuntutannya:
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
DPR harus merevisi UU Kepolisian.
Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.