JAKARTA — Pemerintah diminta segera menindak tegas pinjaman online (pinjol) illegal termasuk penyebaran iklannya yang sering kali menjebak konsumen dengan berbagai iming-iming kemudahan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti seperti diberitakan dpr.go.id, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.
Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.
Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat ‘pemutusan akses’ saja tidak cukup.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.