JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pihaknya tengah menunggu penjelasan proses hukum atas penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran saat terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.
"Apakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekedar diminta yang keterangan," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Politikus Golkar ini memastikan bahwa DPR wajib menyerap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi itu memiliki prosedur dan peraturannya.
DPR, kata dia, kini sudah memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang bisa menyerap aspirasi secara langsung dari siapapun.
"Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, dan kapan, siapa yang menerima untuk mendengar langsung," demikian Dave Laksono.
Sebelumnya, organisasi nirlaba aktivis Hak Asasi Manusia, Lokataru Foundation menyampaikan bahwa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat pada Senin (1/9) malam.
Lokataru dalam siaran persnya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Lokataru pun mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
Selain Delpedro, sejumlah ada aktivis lainnya yang juga dirangkap, yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka pun ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.