Viral di Media Sosial Tuntutan 17+8, Apa Itu?

M. Habib Saifullah | Selasa, 02/09/2025 11:05 WIB
Viral di Media Sosial Tuntutan 17+8, Apa Itu? Massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025 (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)

JAKARTA - Gelombang demonstrasi besar yang melanda sejumlah kota di Indonesia pada akhir Agustus 2025 melahirkan sebuah simbol baru yang ramai diperbincangkan publik "17+8".

Istilah ini pertama kali muncul di media sosial, kemudian menyebar cepat dan menjadi tagar trending nasional. Banyak yang bertanya, apa sebenarnya maksud dari "17+8" dan mengapa ia menjadi ikon dalam aksi rakyat?

Desakan yang dinamai "17+8 Tuntutan Rakyat" itu terdiri atas 17 poin tuntutan jangan pendek dan 8 tuntutan jangka panjang.

Tuntutan tersebut merupakan rangkuman atas berbagai desakan yang beredar di media sosial sejak demosntrasi pada Kamis, 25 Agustus 2025.

Dalam hal ini Pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 5 September 2025 untuk memenuhi 17 poin tuntutan jangka pendek. Poin-poin itu telah dibagi sesuai dengan peruntukannya.

Kepada Presiden, publik menuntut agar Kepala Negara menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

Berikut Ini 17 Tuntutan Batas waktu 5 September 2025

Tugas DPR

- Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan fasilitas baru, termasuk upah pensiun

- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR lainnya)

- Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

Tugas Ketua Umum Partai Politik

- Pecat dan jatuhkan sanksi tegas kepada kader anggota DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

- Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis demokrasi.

- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian RI

- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

- Hentikan kekerasan oleh polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan.

Tugas TNI

- Kembali ke barak dan berhenti melibatkan diri dalam urusan sipil.

- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

- Komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama masa krisis demokrasi.

Tugas Kementerian di Sektor Ekonomi

- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja.

- Ambil langkah darurat untuk cegah PHK.

- Buka dialog dengan serikat buruh.

8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun (Batas waktu 31 Agustus 2026)

1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.

2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.

3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

4. Sahkan dan tegakkan RUU perampasan aset koruptor.

5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.

6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.

7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.

8. Tinjau ulang kebijakan di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Keywords :


17+8 Unjuk Rasa
.
Demo Media Sosial
.