JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil berbagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.
Hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025, giliran mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, Rukijo yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu. KPK menduga Kader Partai Gerindra itu mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
Sebab, kasus korupsi ini terjadi saat Ria Norsan menjadi Bupati Mempawah. Dia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp40 miliar. KPK menyatakan setiap proyek pembangunan atau perbaikan pasti sepengetahuan kepala daerah.
Lembaga antikorupsi tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan jika penyidik menemukan bukti yang cukup bukti soal keterlibatannya.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Berdasarkan informasi, KPK juga telah memblokir rekening Ria Norsan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.