• Hiburan

Pratama Arhan-Azizah Cerai Verstek, Apa Itu?

M. Habib Saifullah | Rabu, 27/08/2025 05:01 WIB
Pratama Arhan-Azizah Cerai Verstek, Apa Itu? Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha secara verstek (Foto: Dok. Instagram)

JAKARTA - Pesepakbola Tanah Air Pratama Arhan resmi bercerai dengan Azizah Salsha usai menjalani pernikahan selama dua tahun. Arhan mengajukan gugatan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025)

Dalam proses persidangan, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa M. Shilahudin menyatakan perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek. Lantas apa artinya perceraian verstek?

Cerai secara verstek ialah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut, dia tetap tidak hadir dalam persidangan.

Adapun ada berbagai syarat terjadinya perceraian verstek, berikut beberapa persyaratannya sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia:

1. Gugatan diajukan dengan benar

Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).

2. Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah

Pengadilan sudah melakukan pemanggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, sesuai alamat yang tercantum di dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

3. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah

Jika tergugat tidak datang ke persidangan meskipun sudah dipanggil, maka sidang tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, hakim akan memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia juga tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.

Kendati sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.