• News

Rumah Eks Wamenaker Immanuel Digeledah KPK Hari Ini

M. Habib Saifullah | Selasa, 26/08/2025 15:16 WIB
Rumah Eks Wamenaker Immanuel Digeledah KPK Hari Ini Ilustrasi tim penyidik KPK

JAKARTA - Rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/8/2025) hari ini.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran (Jakarta Selatan), yaitu rumah saudara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi mengatakan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat buah ponsel dan satu unit Mobil Alphard. Empat buah ponsel itu ditemukan penyidik di plafon rumah Noel.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami temuan ponsel itu kepada Noel untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi ini.

"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka . Di antaranya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Sementara tersangka Irvian Bobby yang menjadi otak kejahatan dalam kasus pemerasan ini diduga menerima total sejumlah Rp69 miliar.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.