• Info DPR

Maman Imanul Haq: Ahlan wa Sahlan untuk Kementerian Haji dan Umrah

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 25/08/2025 23:25 WIB
Maman Imanul Haq: Ahlan wa Sahlan untuk Kementerian Haji dan Umrah Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa pasca revisi Undang-Undang Haji disahkan, pengelolaan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Selama lebih dari 70 tahun, urusan haji dikelola Kemenag, namun mulai tahun 2025 akan sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menjelaskan sejak tahun ini pelaksanaan ibadah haji dilakukan melalui Badan Haji, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.

"Karena hari ini badannya jadi kementerian, maka itu welcome. Ahlan wa sahlan untuk Kementerian Haji dan Umrah," kata Kang Maman, sapaan akrab Maman Imanul Haq dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Dalam beleid baru nantinya, penyelenggaraan umrah tetap dapat dilakukan oleh biro travel, namun seluruh keberangkatan wajib terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan tidak ada lagi jemaah yang terlantar, tertipu, atau ditelantarkan penyelenggara perjalanan.

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menegaskan, regulasi baru ini hadir untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan maupun pelayanan buruk yang selama ini kerap terjadi.

"Pemerintah tidak mau orang dengan gairah keagamaan yang kuat tiba-tiba terlunta-lunta tanpa kepastian perjalanan," kata dia.

Dengan adanya kementerian khusus ini, diharapkan tata kelola haji dan umrah menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan jemaah.