• News

Ini Respons KPK Atas Permintaan Immanuel Ebenezer

Budi Wiryawan | Senin, 25/08/2025 19:05 WIB
Ini Respons KPK Atas Permintaan Immanuel Ebenezer Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.

"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.

"Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," tambah Budi.

Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya untuk membuat terang perkara ini.

“Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan menyatakan penegakan hukum termasuk terhadap para pelaku korupsi atau koruptor harus memberikan efek jera.

"Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Budi.

"Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.

Budi menambahkan KPK tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum saja. Kata dia, bagian pencegahan KPK akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi celah atau titik rawan korupsi.

Sebelumnya, Noel melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo saat akan memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih 

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Sementara itu, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Agustus 2025.