JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
"Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," imbuh dia
Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya untuk membuat terang perkara ini.
"Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi," kata Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan menyatakan penegakan hukum termasuk terhadap para pelaku korupsi atau koruptor harus memberikan efek jera.
"Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Budi.
"Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Budi menambahkan KPK tidak akan berhenti pada proses penegakan hukum saja. Kata dia, bagian pencegahan KPK akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan supaya tidak ada lagi celah atau titik rawan korupsi.
Sebelumnya, Noel melontarkan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo saat akan memasuki mobil tahanan untuk digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sementara itu, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Prabowo tidak akan membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi," kata Hasan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Agustus 2025.
KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019. Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025.