JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Adapun 10 tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3, Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; q, Supriadi; serra dua pihak PT KEM Indonesia bernama Temurila dan Miki Mahfud.
Setyo mengatakan, KPK turut mengamankan barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Di antaranya, sebanyak 15 mobil, 7 motor, dan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dimaksud terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 September 2025.
"Di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo
Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.