JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau para pendamping desa untuk mengawal realisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut dia, peran pendamping desa menjadi sangat vital mulai dari memfasilitasi pembentukan koperasi, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan koperasi berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
Imbauan ini disampaikan Mendes Yandri saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
"Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya," kata Mendes PDT.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menekankan, Pendamping Desa akan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika ada kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi.
Pendamping Desa juga akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan, dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaannya.
"Dalam hal ini, Kepala Desa juga berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih," ujar dia.
Mendes Yandri juga berharap, Pendamping Desa turut serta dalam Musdesus soal pembiayaan Kopdes Merah Putih. Di samping juga harus merumuskan struktur organisasi, mengamankan modal awal, dan menyusun program kerja yang akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam mencapai tujuan ekonominya.
"Persetujuan pembiayaan itu diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus," kata dia.