DPR Nilai Tunjangan Rp50 Juta Lebih Efisien Dibanding Perawatan Rumah Dinas

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 20/08/2025 16:15 WIB
DPR Nilai Tunjangan Rp50 Juta Lebih Efisien Dibanding Perawatan Rumah Dinas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai pemberian tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR lebih efisien dibandingkan rumah jabatan anggota (RJA). Alasannya, biaya rehabilitasi termasuk perawatan RJA DPR jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pemberian tunjangan perumahan.

"Lebih baik tunjangan perumahan dari pada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede," kata Said Abdullah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa Selasa (19/8).

Said menegaskan, perawatan RJA memerlukan biaya yang jauh lebih besar. Oleh sebab itu, pemberian tunjangan perumahan lebih efisien.

"Lebih efisien tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan," kata Said.

Said menyebut, anggota DPD sudah lebih dulu mendapatkan tunjangan perumahan. Dia mengatakan rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tak punya daya dukung untuk terhadap kerja DPR.

"DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian ngambil tunjangan perumahan," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tak mengalami kenaikan. Adies mengatakan gaji pokok yang diterima anggota kurang-lebih tetap Rp 7 juta.

"Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta," kata Adies.

Adapun, Adies mengatakan yang mengalami kenaikan ialah komponen tunjangan. Di antaranya, tunjangan beras naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp 7 juta dari Rp 4-5 juta.

Adies mengatakan dengan komponen-komponen tunjangan itu, gaji yang diterima anggota dewan setiap bulannya kurang lebih Rp 70 juta.

Lebih lanjut, Adies menjelaskan anggota dewan periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Sehingga, sebagai gantinya, setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.