JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip Senin (18/8/2025).
Namun, Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK segera melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujar dia.
KPK menaikkan status perkara dugaan korupso kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK mengungkap asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kementerian Agama melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Kuota tambahan itu dibagi dua menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian kuota menjadi dua itu diduga menyalahi aturan.
KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji tambahan itu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.