KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil

M. Habib Saifullah | Senin, 18/08/2025 13:20 WIB
KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Yaqut Cholil Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

Barang bukti itu disita penyidik saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Senin (18/8/2025).

Budi menuturkan salah satu contoh BBE adalah handphone atau gawai. Penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang elektronik yang diperoleh tersebut.

"Dari barang bukti itu penyidik akan lakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," kata dia.

"Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," katanya.

Pada hari ini, penyidik juga menggeledah rumah kediaman Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil.

"Di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ungkap Budi.

KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. KPK belum menetapkan tersangka dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.