Ada Bulu Kucing di Pakaian, Apakah Sholat Tetap Sah?

Vaza Diva | Sabtu, 16/08/2025 16:40 WIB
Ada Bulu Kucing di Pakaian, Apakah Sholat Tetap Sah? Ilustrasi - kucing (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Bagi para pencinta kucing, menemukan bulu hewan peliharaan yang menempel di pakaian merupakan hal yang wajar. Meski begitu, di kalangan umat Islam sering muncul pertanyaan: apakah ibadah sholat tetap sah jika pakaian yang dikenakan terdapat bulu kucing?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bulu kucing tidak najis, sehingga sholat tetap sah meski di pakaian terdapat bulu hewan tersebut. Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah:

عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ فَسَكَبْتُ لَهُ وُضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَرَاهَا فَقَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Dari Kabsyah binti Ka‘b bin Malik, ia berkata: Abu Qatadah masuk kepadaku, lalu aku menuangkan air wudhu untuknya. Seekor kucing datang dan minum dari air tersebut, lalu Abu Qatadah berkata, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kucing bukan hewan najis, sehingga bagian tubuh atau bulunya pun tidak dianggap najis.

Karena bulu kucing tidak tergolong najis, pakaian yang terkena bulu kucing tidak menghalangi sahnya sholat. Artinya, meski masih ada bulu kucing yang menempel, ibadah tetap sah dilakukan.

Namun, para ulama tetap menganjurkan untuk membersihkan pakaian sebelum sholat, bukan karena najis, tetapi demi kebersihan dan kerapian, yang juga merupakan bagian dari adab dalam beribadah.