Haji Menggunakan Uang Haram, Apakah Sah?

Vaza Diva | Kamis, 14/08/2025 17:28 WIB
Haji Menggunakan Uang Haram, Apakah Sah? Ilustrasi - peziarah mengelilingi Kabah saat melakukan Tawaf di Masjidil Haram (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik dari segi fisik, mental, maupun finansial. Dalam konteks kemampuan finansial, syarat ini juga mengharuskan harta yang digunakan berasal dari sumber yang halal.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ibadah haji dibiayai dengan uang hasil perbuatan haram, seperti riba, korupsi, atau penipuan?

Menurut penjelasan para ulama, dari sisi fikih, haji yang dibiayai dengan harta haram tetap dinilai sah selama semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, dari segi ganjaran dan penerimaan di hadapan Allah, ibadah tersebut berpotensi tidak diterima, karena Allah hanya menerima amalan yang dilakukan dengan harta yang bersih dan halal.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu` menjelaskan:

“Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, hajinya tetap sah tetapi ia berdosa karena menggunakan harta haram tersebut. Ia tidak mendapatkan pahala haji mabrur.”

Dalil dari Al-Qur`an

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 267:

النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah hanya menerima amalan yang berasal dari harta yang baik (halal), sehingga ibadah yang dibiayai dari harta haram tidak akan mendapat ridha-Nya.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا"

Artinya:

“Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)

Dalam hadis lain disebutkan ancaman keras bagi orang yang beribadah dengan harta haram:

إِذَا خَرَجَ الحَاجُّ حَاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَلَالٌ، وَرَاحِلَتُكَ حَلَالٌ، وَحَجُّكَ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ. وَإِذَا خَرَجَ بِنَفَقَةٍ خَبِيثَةٍ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ، وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ
Artinya:

“Apabila seorang haji berangkat dengan bekal yang halal, lalu ia menginjakkan kakinya di pelana hewan tunggangannya seraya berkata: ‘Labbaik Allahumma labbaik’, maka penyeru dari langit akan berkata: ‘Labbaik dan sa’daik, bekalmu halal, kendaraanmu halal, hajimu mabrur tanpa dosa’. Namun apabila ia berangkat dengan bekal yang haram, lalu berkata: ‘Labbaik Allahumma labbaik’, maka penyeru dari langit akan berkata: ‘Tidak labbaik dan tidak sa’daik, bekalmu haram, nafkahmu haram, hajimu tidak mabrur.’” 

(HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 10317)