Hukum Menyogok untuk Pergi Haji

M. Habib Saifullah | Rabu, 13/08/2025 23:16 WIB
Hukum Menyogok untuk Pergi Haji Jamaah haji sedang berthowaf di depan Kabah, di Masjidil Haram, Mekkah (Foto: Kementerian Agama)

JAKARTA - Haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilakukan bila memiliki kemampuan seperti harta, fisik, dan kesehatan. Karenanya, ibadah haji menjadi ibadah wajib namun bersyarat.

Karenanya, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji penting diingat bahwa dalam proses melaksanakannya, meski mampu secara fisik dan harta ada berbagai hal yang patut diingat, seperti adab dan hukum haji.

Pasalnya banyak kasus dan budaya tak elok dalam proses pra haji, praktik sogok menyogok misalnya. Tindakan menyuap dalam urusan birokrasi agar diberikan `karpet merah` untuk berangkat haji maka haram hukumnya.

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada penyuap dan yang disuap” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dll).

Tindakan menyogok atau menyuap penyelenggara haji bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim atau mengambil hak orang lain.

Larangan berbuat zalim bahkan ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Baqarah Ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْن

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Untuk itu, penting diingat bahwa ibadah haji merupakan hal yang baik, maka untuk mendapatkan kebaikan dari haji harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Wallahu a`lam bishawab.

Keywords :


Haji Korupsi
.
Ibadah Menyogok
.