JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Tahun (Kemenag) 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan terhadap Yaqut Cholil akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Setelah ini naik (kasus korupsi kuota haji naik penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (11/8/2025).
KPK sebelumnya telah meminta keterangan Yaqut Cholil di tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Yaqut, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Selanjutnya pihak travel haji juga diperiksa dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus. Nah itu kalau dikaitkan dengan undang-undang," ucap Asep.
Namun, pembagian kuota diduga tidak sesuai dengan aturan. Kuota haji tambahan itu dibagi menjadi dua, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 lagi untuk khusus.
KPK menyatakan akan mendalami pihak yang memberikan perintah dalam pembagian kuota haji tambahan itu. Lembaga antikorupsi juga akan menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tersebut