JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut dimintai keterangan sejak pukul 09.27 WIB hingga pukul 14.15 WIB, sekitar 5 jam lamanya. Dia mengaku telah menjelaskan kepada KPK soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut kepada wartawan.
Meski demikian, ia enggan memaparkan secara detail terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, termasuk soal pembagian kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," kata Yaqut.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan pihak travel haji pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pihak travel yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pihak yang dimintai klarifikasi itu salah satunya didalami mengenai dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.
“Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan, karena dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus.
Penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024.